Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

TNI AL Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Labuan Bajo, YDT: Tangkap Pemilik Rokoknya!

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
Point Blur Jul162025 141700
sopir berinisial YDT (46), warga Desa Raja Timur, Kecamatan Boa Wae, Kabupaten Nagekeo, dan kernet berinisial PW (23) asal Desa Wologai Dua, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal yang diselundupkan melalui jalur laut di Pelabuhan Multipurpose Pelindo Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada Selasa, 15 Juli 2025.

Dari hasil operasi tersebut, prajurit Lanal mengamankan satu unit truk pengangkut berisi 10 kardus besar rokok ilegal merek Omni dengan total 160.000 batang rokok tanpa pita cukai. Truk tersebut turun dari KM Dharma Rucitra VII yang berlayar dari Surabaya menuju Labuan Bajo.

Selain menyita barang bukti, aparat TNI AL juga menahan dua orang pria yang berada di dalam kendaraan, yakni sopir berinisial YDT (46), warga Desa Raja Timur, Kecamatan Boa Wae, Kabupaten Nagekeo, dan kernet berinisial PW (23) asal Desa Wologai Dua, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende.

Baca Juga :  Diperiksa 8 Jam Terkait Sengketa Lahan Nggoer, Oknum Polisi F Hindari Wartawan

Kepala Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Ardian Widjanarko Djajas, membenarkan adanya penyitaan dan penangkapan tersebut.

“Penindakan ini bagian dari komitmen kami dalam mendukung pemerintah memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Ini juga sebagai bentuk pengawasan jalur laut yang menjadi titik rawan penyelundupan,” ujar Danlanal, pada Rabu (16/7).

Saat pemeriksaan, truk pengangkut diketahui tidak mencantumkan rokok dalam manifest muatan. Modus pengiriman menggunakan jalur ekspedisi lintas Flores dari Surabaya, yang diduga menyamarkan pengiriman rokok ilegal dengan barang lainnya.

Dalam keterangannya, sopir truk YDT mengaku tidak mengetahui bahwa muatan tersebut berisi rokok ilegal.

Baca Juga :  Hakim Putuskan Sengketa Tanah Karangan, Gugatan Mustarang dan Abdul Haji Ditolak

“Saya hanya diminta antar barang dari Surabaya. Tidak diberitahu isinya rokok. Sumpah demi Tuhan, saya tidak tahu,” ungkap YDT saat dimintai keterangan oleh awak media ini.

Ia menuturkan bahwa pengiriman dilakukan oleh ekspedisi jasa titipan (jastip) bernama Pomade ID yang bermarkas di Surabaya. Barang dijemput dan dibawa bersama muatan lain menggunakan truk logistik.

“Saya cuma disuruh antar barang ke Labuan Bajo. Barang dijemput hari Minggu dari Surabaya dan sampai Selasa di sini. Pemilik jastip yang bernama Ronaldo itu yang tahu semuanya. Kami hanya sopir,” kata YDT lagi.

  • Bagikan