Saat ditanya soal nama penerima di Labuan Bajo, YDT juga mengaku tidak tahu secara pasti siapa pemilik sebenarnya dari rokok tersebut.
“Nama penerimanya katanya ‘Omet’, tapi saya tidak kenal. Saya hanya pegang resi ekspedisi. Waktu diperiksa TNI, saya kaget karena di karung itu ternyata rokok. Kalau tahu, saya pasti tidak mau bawa,” ujarnya dengan nada pasrah.
Lebih lanjut, YDT mengatakan bahwa dirinya telah menjadi sopir ekspedisi lintas Flores sejak 2009 dan baru kali ini tertangkap karena muatan ilegal.
“Sejak tahun 2009 saya antar barang lintas Flores, baru ini saya kena. Saya hanya korban. Kami cuma cari makan. Kalau bisa, tolong yang punya barang itu ditahan, jangan hanya kami yang dijadikan sasaran,” tambahnya.
Terkait harga, ia mengaku tidak tahu nilai jual rokok secara keseluruhan, namun mengatakan setiap karung dihargai sekitar Rp100.000 untuk biaya antar.
Kepala Kantor Bea dan Cukai (BC) Labuan Bajo, Syahirul Alim, memberikan apresiasi atas keberhasilan Lanal dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal tersebut.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada TNI AL atas kerjasamanya. Ini membuktikan sinergi antar aparat berjalan sangat baik untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Manggarai Barat dan Flores secara umum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2025, BC Labuan Bajo telah melakukan 49 kali penindakan terhadap peredaran BKC ilegal dengan total 716.856 batang rokok diamankan. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp694 juta.
“Rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat. Mari kita sama-sama menjaga Labuan Bajo dari ancaman seperti ini,” tegas Syahirul.
Kasus ini masih dalam penanganan aparat berwenang, sementara kedua orang yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengiriman dan pemilik barang ilegal tersebut. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









