LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Media sosial kembali dihebohkan oleh sebuah video viral yang memperlihatkan seorang siswi berseragam Pramuka memukul siswi lain. Diduga, insiden ini dipicu oleh rasa cemburu, dengan pelaku mengklaim bahwa lelaki yang berjalan bersama korban sudah dianggap sebagai “suaminya.” Video tersebut memicu reaksi beragam dari masyarakat, mulai dari kecaman keras hingga keprihatinan mendalam.
“Kekerasan di kalangan pelajar adalah cerminan kegagalan pendidikan karakter, baik di rumah maupun di sekolah,” tegas Dr. Kanisius Jehabut, S.H., M.H., seorang pengamat hukum yang juga anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Partai Gerindra, pada Sabtu (11/1/2025).
Menurutnya, kejadian seperti ini menunjukkan bahwa remaja belum cukup dibekali kemampuan untuk mengelola emosi dan menyelesaikan konflik secara sehat.
“Usia sekolah adalah waktu yang ideal untuk belajar empati, pengendalian diri, dan cara menyelesaikan masalah dengan bijak, bukan untuk terlibat dalam hubungan penuh konflik,” tambahnya.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pengakuan pelaku bahwa lelaki tersebut sudah menjadi “suaminya.” Pernyataan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai pemahaman remaja terhadap nilai dan tanggung jawab dalam sebuah hubungan.
“Bagaimana mungkin seorang pelajar menganggap dirinya berada dalam hubungan layaknya suami-istri? Ini menunjukkan bahwa ada krisis nilai yang serius,” ungkap Dr. Kanisius.
Ia menambahkan bahwa hal ini mencerminkan kurangnya edukasi tentang batasan usia dan pemahaman mengenai tanggung jawab dalam hubungan.
“Pendidikan karakter dan pengajaran tentang nilai moral sangat penting untuk membantu remaja memahami posisi mereka di masyarakat,” jelasnya.
Media sosial sering kali memperbesar dampak insiden seperti ini. Video viral menjadi ajang perdebatan publik, di mana banyak komentar negatif justru memperburuk kondisi psikologis pelaku dan korban.
“Bukannya memberikan solusi, banyak komentar malah menambah beban mental. Masyarakat harus belajar lebih bijak dan mendidik dalam merespons kasus-kasus seperti ini,” ujar Dr. Kanisius.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.