KUPANG, NTTNEWS.NET – Edistasius Endi, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPD NasDem Manggarai Barat, kini resmi dilantik menjadi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Nusa Tenggara Timur (NTT), menggantikan posisi sebelumnya.
Pelantikan Edistasius Endi sebagai Ketua DPW NasDem NTT dilakukan bersama sejumlah pengurus DPW NTT lainnya. Acara pelantikan ini berlangsung di Hotel Grand Mutiara Kupang pada Minggu (05/05/2024) dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP NasDem, Hermawi Taslim.
Acara pelantikan ini juga dihadiri oleh beberapa tokoh penting dalam struktur partai NasDem, seperti Julie Sutrisno Laiskodat, Ketua Teritorial Pemenangan Pemilu Bali, NTB, NTT DPP Partai NasDem, Ray Fernandes, Mantan Ketua DPW NTT, dan Ratu Wula, Kader NasDem sekaligus anggota DPR RI, bersama dengan ratusan kader NasDem dari seluruh kabupaten/kota di NTT.
Dalam pidatonya, Edistasius Endi menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan restorasi Indonesia dan gerakan perubahan di NTT.
Meskipun menyadari bahwa tugas ini berat, namun ia yakin bahwa dengan kerja kolaborasi, tujuan tersebut dapat tercapai.
“Tugas ini sangat berat. Kapal yang ingin kami nahkodai terlalu besar. Kami dituntut untuk berlayar di tengah samudra dengan ombak besar dan angin kencang. Namun, melalui kerja kolaborasi dan konsolidasi, kami yakin dapat membawa kapal NasDem di NTT ini sampai ke pelabuhan yang diinginkan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Edistasius Endi menekankan pentingnya suara bersama dari seluruh kader partai dalam meraih kesuksesan.
“Saya hanyalah seorang. Merdu dan harmonisnya suara yang ingin dilantunkan tidak hanya tergantung pada suara seorang pemimpin, tetapi pada suara semua kader partai,” tambahnya.
Edistasius Endi juga mengingatkan kepada semua kader untuk tidak terlalu lama terbuai oleh kemenangan dalam pemilihan umum sebelumnya. Menurutnya, saatnya untuk merefleksi apa yang harus dilakukan selanjutnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









