“Saya berharap agar semua kader tidak terlalu lama merayakan kemenangan. Saatnya kita merefleksi apa yang harus diselesaikan. Kemenangan dalam pemilu bukanlah tujuan akhir, tetapi NasDem bertujuan untuk mengantarkan rakyat menuju kesejahteraan bersama,” tegas Edistasius Endi.

Setelah pelantikan tersebut, Ketua DPW NasDem NTT, Edistasius Endi menugaskan Juli Sutrisno Laiskodat untuk maju dalam Pemilihan Gubernur NTT yang akan diselenggarakan pada November 2024 mendatang. Hal ini direspons positif oleh Juli Sutrisno Laiskodat yang langsung menerima tugas tersebut.
“Dengan ini secara resmi saya sebagai Ketua DPW NasDem NTT memberikan tugas kepada bunda Julie Sutrisno Laiskodat untuk bertarung dalam perhelatan Pemilihan Gubernur NTT,” katanya disambut tepuk tangan meriah dari ribuan kader dan simpatisan yang hadir di hotel Grand Mutiara, Kota Kupang.
Edi Endi mengatakan, Kader NasDem harus selalu siap ditugaskan dimanapun dan kapanpun. Maka dengan itu, dirinya menugaskan Juli Laiskodat maju sebagai calon Gubernur NTT pada Pilkada November 2024 mendatang.
“Kader NasDem, Bunda Juli maju sebagai bakal calon Gubernur NTT,” ucap Edi Endi.
Julie Laiskodat pun langsung mengisi formulir pendaftaran bakal calon gubernur dihadapan Edi Endi dan disaksikan langsung oleh semua pengurus yang hadir.
“Dengan ini saya menerima tugas yang diberikan oleh ketua DPW NTT untuk maju sebagai calon Gubernur NTT,” jawab Julie Laiskodat usai menandatangi formulir pendaftaran tersebut.
Meski telah menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon gubernur NTT, namun dirinya mengatakan akan melaporkan penugasan itu kepada ketua DPP NasDem Surya Paloh.
“Saya akan melaporkan penugasan ini kepada ketua DPP dan tentu juga akan menyampaikan ke suami saya, Bung Victor Laiskodat,” ucapnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









