Setelah ditangkap, N (31) langsung dibawa ke Mapolres Manggarai Barat. Saat didalami, polisi mendapati fakta bahwa sebagian perhiasan emas itu telah digadai pelaku untuk keperluan pembayaran utang.
“Dua buah cicin dan satu buah liontin emas telah digadaikan oleh pelaku seharga Rp 9 juta, karena pelaku memerlukan sejumlah dana untuk bayar utang-utangnya,” tutur Ajun komisaris polisi itu.
Pelaku N (31) telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam di sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan tiga buah cincin emas, uang tunai Rp 3,2 juta, ATM Bank BNI dengan saldo Rp 4,8 juta, dan sebuah handphone merk Oppo A57.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” sebut AKP Lufthi.
Selain itu, Kasat Reskrim juga mengimbau para penumpang kapal tidak menggunakan atau membawa perhiasan berlebihan untuk mencegah tindak kejahatan.
“Kami minta calon penumpang kapal laut tidak memakai perhiasan emas yang mencolok karena akan mengundang orang berbuat kejahatan,” imbaunya.
Menurut dia, penumpang yang memakai perhiasan dan membawa barang bawaan secara berlebihan rawan terjadi tindak kejahatan seperti penodongan, pencurian, pemerasan, hipnotis dan lainnya yang akan membahayakan keselamatannya.
“Kami berharap calon penumpang kapal untuk lebih waspada dan mengantisipasi tindak kejahatan ini agar selamat sampai tujuan,” harap Perwira polisi itu. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









