LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET –
Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil meringkus seorang wanita karena mencuri barang perhiasan emas di atas kapal Ferry KMP Cucut.
Pelaku bernisial N alias Leni (31 tahun) warga Desa Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., MH menerangkan Leni nekat melakukan aksi pencurian barang perhiasan emas milik
Titi Sudianti (36) salah seorang penumpang KMP Cucut penyeberangan Sape-Labuan Bajo pada Sabtu, 9 November 2024 dini hari.
Polisi meringkus Leni pada Selasa (12/11) pagi di salah satu kos-kosan di Kampung Air, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
“Kemarin, kita menangkap seorang pelaku pencurian perhiasan emas milik penumpang di atas kapal ferry,” kata Kasat Reskrim Polres Mabar, Kamis (14/11/2024) sore.
AKP Lufthi Darmawan Aditya menguraikan aksi pelaku bermula ketika korban bernama Titi Sudianti (36) sedang melakukan perjalanan menggunakan Kapal Ferry KMP. Cucut dari Pelabuhan Sape, NTB, menuju ke Pelabuhan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Dalam perjalanan, korban tertidur pulas. Sementara itu tas milik korban berada di dekatnya. Saat korban tertidur pulas, pelaku langsung membongkar isi tas korban dan berhasil mencuri lima cincin emas dan satu liontin emas seharga Rp30,6 juta yang ada di tas korban
“Saat korban bangun lalu memeriksa barang di dalam tas miliknya. Ternyata perhiasan emas sudah tidak ada. Mengetahui hal tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujar Alumni Akpol angkatan 2015 itu.
Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/168/XI/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NTT, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, hanya membutuhkan waktu kurang dari seminggu, Tim Resmob Komodo mendapati informasi keberadaan dan langsung mengamankan pelaku,” ungkap AKP Lufthi sapaan akrabnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.