“Pariwisata itu mau melestarikan dan memelihara, bukan merusak. Kami mau sekarang PT Nuncalale Tridaya Prima tidak aktivitas lagi. Izin mereka harus dicabut. Nanti kami mati,” tegasnya lantang.
Nada tegas juga datang dari Hery Manto, perwakilan JPIC (Justice, Peace, and Integrity of Creation) yang mendampingi masyarakat.
Ia menyoroti lemahnya respon pemerintah daerah terhadap keluhan warga.
“Dampak yang disampaikan masyarakat itu nyata, sudah kami verifikasi. Tapi mohon maaf, berkali-kali sudah kirim surat sejak 1 September, tapi OPD tidak buat apa-apa,” kata Hery.
Ia mengecam sikap beberapa OPD yang beralasan izin tambang berada di kewenangan provinsi.
“Lokasinya di kabupaten ini, bukan di Kupang sana. Jangan cuci tangan! Jangan tunggu orang mati dulu baru kita geger. Nyawa manusia itu lebih penting dari izin,” serunya disambut tepuk tangan warga.
Hery juga membeberkan foto dan video dampak banjir, sawah yang rusak, serta rumah-rumah warga yang terendam air.
“Kalau kita bicara ketahanan pangan, sekarang kita sedang krisis. Kalau hal ini tidak diperhatikan, sama saja kita biarkan warga kehilangan sumber hidup,” ujarnya.
JPIC menegaskan agar pemerintah dan DPRD segera menghentikan seluruh aktivitas tambang serta melakukan audit menyeluruh terhadap izin PT Nuncalale.
“Ada dua rumah ibadah di sana yang terdampak. Romo Vinsensius sendiri menyaksikan, umatnya harus misa dalam genangan air,” tutup Hery.
Rapat Dengar Pendapat tersebut ditutup dengan empat keputusan utama:
1. DPRD mendesak agar aktivitas PT Nucalale Tridaya Prima dihentikan sementara.
2. Pemerintah Kabupaten bersama OPD teknis diminta meninjau ulang seluruh izin perusahaan.
3. Investigasi dilakukan terhadap dugaan manipulasi tanda tangan dan dokumen lingkungan.
4. DPRD akan membentuk tim khusus untuk memantau dampak sosial dan ekologis di Nggoer.
Keputusan itu disambut sorakan warga yang hadir. Namun pekerjaan rumah besar kini menanti DPRD dan pemerintah daerah untuk memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan warga. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









