Menurut Wilibaldus, penyebaran pernyataan Zafran Hidayat yang tidak benar tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi Paslon 02.
“Fitnah ini sangat merugikan kami. Informasi tersebut menyebar dengan cepat melalui media sosial, menciptakan persepsi negatif di masyarakat terhadap Paslon Ediweng,” katanya.
“Publik menjadi curiga dan bahkan menarik kesimpulan yang salah. Hal ini tentu saja merusak kepercayaan masyarakat kepada kami,” tambahnya.
Langkah Tegas Demi Pilkada Damai
Sebagai respons atas dampak buruk fitnah tersebut, Tim Paslon Ediweng meminta Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Mereka berharap Bawaslu bertindak tegas demi menjaga pelaksanaan Pilkada yang damai dan sehat.
“Kami berharap Bawaslu bertindak profesional dan objektif dalam menangani laporan ini. Pilkada seharusnya menjadi ajang untuk adu program, bukan ruang untuk menyebarkan hoaks atau melakukan kampanye hitam,” ujar Wilibaldus.
Ia juga mengajak semua pihak untuk menjaga integritas demokrasi.
“Mari kita ciptakan Pilkada yang bersih dan bermartabat, bebas dari fitnah dan kampanye hitam. Demokrasi adalah milik kita bersama, dan kita semua punya tanggung jawab untuk menjaganya.”
Laporan ini menjadi langkah serius dari Tim Paslon Ediweng untuk memastikan bahwa Pemilu berjalan sesuai prinsip keadilan dan kebenaran.
“Kebenaran harus ditegakkan. Ini bukan hanya soal nama baik Paslon 02, tetapi juga soal menjaga demokrasi yang sehat untuk semua,” tutup Wilibaldus.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Frumensius Menti saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp pada Rabu malam, menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan proses kajian.
“Kami sedang proses kajian Awal, ” Ujar Frumensius. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









