LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Tim Paslon Edi-weng yang diwakili oleh Wilibaldus Manggal melaporkan Zafran Hidayat, Wakil Sekretaris IV Tim Pemenangan Paslon MP-RS 01 ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manggarai Barat. Pada Rabu, 20 November 2024.
Laporan ini terkait dugaan penyebaran fitnah yang mencemarkan nama baik pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Edistasius Endi dan dr. Yulianus Weng nomor urut 02.
Dalam laporan tersebut, Zafran Hidayat dituduh menyebarkan informasi tidak benar melalui pernyataannya yang dimuat di tiga media lokal.
Pernyataan tersebut menyebutkan bahwa Haji Salawing, salah satu pendukung Paslon 02, dipanggil oleh Kerukunan Haji Manggarai Barat untuk mengakui dugaan bagi-bagi uang dan menyatakan penyesalan atas tindakan itu.
“Pernyataan ini murni fitnah. Faktanya, tidak pernah ada pemanggilan dari Kerukunan Haji terhadap Bapak Haji Salawing Ishaka, apalagi pengakuan mengenai bagi-bagi uang. Semua ini hanya upaya untuk merusak nama baik Paslon kami,”tegas Wilibaldus Manggal.
Klarifikasi dari Pihak Terkait
Tim Edi-weng mengungkapkan bahwa tuduhan Zafran Hidayat tidak berdasar setelah dilakukan konfirmasi langsung dengan Haji Salawing Ishaka dan Ketua Kerukunan Haji Manggarai Barat.
“Saya tidak pernah dipanggil atau memberikan pengakuan apa pun terkait dugaan politik uang,” kata Haji Salawing dalam keterangannya.
Ketua Kerukunan Haji Manggarai Barat juga membantah adanya tindakan pemanggilan tersebut.
“Kami tidak pernah memanggil atau menerima pengakuan apa pun dari Haji Salawing terkait isu itu. Semua informasi yang beredar adalah tidak benar,” jelas Haji Abdul Azis, Ketua Kerukunan Haji Manggarai barat.
Tidak hanya itu, keputusan resmi Bawaslu yang menolak laporan Paslon 01 terkait dugaan politik uang semakin membuktikan bahwa tuduhan Zafran Hidayat tidak memiliki dasar yang kuat.
“Keputusan Bawaslu yang menolak laporan tersebut menunjukkan bahwa tuduhan mereka tidak terbukti. Pernyataan Zafran Hidayat hanyalah upaya untuk menciptakan opini negatif terhadap Paslon 02,” ungkap Wilibaldus.
Dampak Fitnah terhadap Paslon 02
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.