Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Fakta Persidangan: Sebut Krispianus Beda Lakukan Kekerasan Seksual di Kantor KPU Mabar

  • Bagikan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat Krispianus Beda terbukti telah melakukan kekerasan seksual kepada salah satu staf pegawai negeri sipil (PNS).
Krispianus Beda, Ketua merangkap anggota KPU Manggarai Barat. (foto : isth).

Pada saat yang bersamaan, Krispianus berupaya mencium secara paksa dan berupaya memperkosa korban.

“Namun pengadu berhasil menghindar dan teradu berhasil meninggalkan kos teradu,” ujarnya.

Setelah perisitwa tersebut, korban menerangkan bahwa Krospianus melakukan beberapa kali tindakan kekerasan seksual nonfisik.

Dalih kekerasan seksual itu antara lain menghubungi pengadu melalui panggilan video atau video call, meminta pengadu mengirimkan foto tidak senonoh dan menceritakan fantasi seksual yang mengarah pada pelecahan seksual.

“Teradu didalilkan sering menyampaikan niatnya untuk mengatur perjalanan dinas bersama pengadu,” ujarnya.

Dugaan kekerasan seksual secara fisik yang kedua terjadi saat perjalanan dinas di Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat pada 18 Desember 2019.

Baca Juga :  TNI AL Gagalkan Penyelundupan 112 Ribu Batang Rokok Ilegal di Labuan Bajo

Korban menyatakan Krispianus menemuinya di penginapan dengan alasan sedang sakit dan memerlukan obat.

Namun, Krispianus justru menemui korban dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman beralkohol dan melakukan pelecahan seksual terhadapnya.

Dalam persidangan, Krispianus membantah dan menyangkal seluruh dalil aduan pengadu. Dalil kekerasan seksual secara fisik dan nonfisik menurut Krispianus mengada-ada dan fitnah.

“Menurut teradu, tuduhan tersebut merendahkan martabat pribadi dan jabatan teradu selaku anggota KPU Kabupate Manggarai Barat,” ujarnya.

Pada Mei 2020 korban berupaya menyampaikan laporan ke Polres Manggarai Barat.

Korban membuat aduan kepada Marianus Demon Hada selaku kepala unit Pelayanan Perempuan dan Anak.

Baca Juga :  Oknum ASN Malaka Diduga Serang Wartawan, Pemred Oke Narasi Tempuh Jalur Hukum

Maranus menyarankan menemui kanit baru. Akhirnya laporan tidak dilanjutkan karena korban mau melanjutkan studi S2 ke Semarang pada Agustus 2020.

“Dalam proses menjalani proses belajar tersebut, pengadu mengalami trauma psikologis dan stress berkepanjangan dengan gejala seperti mengalami perasaan tidak percaya kepada orang lain, gangguan tidur, kesulitan konsentrasi, sakit kepala, kehilangan semangat belajar, dilingkupi perasaan ditipu dan tidak berdaya,” kata Raka.

“Pengadu merasa khawatir apabila permasalahannya dengan teradu tidak terselesaikan, maka ketika kembali lagi ke bertugas ke KPU Manggarai Barat akan berakibat fatal bagi kondisi pengadu,” imbuhnya. **

  • Bagikan