Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, yakni:
– Uang tunai hasil pencairan rekening milik Sudirman sebesar Rp1,25 miliar;
– Uang tunai di rumah Bendahara CV DKK, Junaidi, sebesar Rp20 juta;
– Dana dalam rekening perusahaan CV DKK sebesar Rp489 juta;
– Sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) tanah milik Lalu Ahmad Zaini senilai Rp2,75 miliar;
– Satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar;
– Kuitansi pembelian tanah atas nama istri Lalu Ahmad Zaini senilai Rp3,325 miliar.
Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Lalu Ahmad Zaini – Bupati Lombok Barat;
2. Sudirman – Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM);
3. Alvonsus Gani – Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).
Untuk kepentingan penyidikan, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i, Pasal 12 huruf a atau huruf b, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto ketentuan pidana yang relevan.
Sementara itu, Alvonsus Gani dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto ketentuan dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, dugaan keterlibatan pihak lain, serta memastikan seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dapat ditelusuri dan dipulihkan kepada negara. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









