Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPK Tahan Bupati Lombok Barat, Sita Aset dan Uang Senilai Rp9,06 Miliar dalam OTT

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260721 201106
KPK Tahan Bupati Lombok Barat, Sita Aset dan Uang Senilai Rp9,06 Miliar dalam OTT. (foto : Dok. Isth).

Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, yakni:

– Uang tunai hasil pencairan rekening milik Sudirman sebesar Rp1,25 miliar;
– Uang tunai di rumah Bendahara CV DKK, Junaidi, sebesar Rp20 juta;
– Dana dalam rekening perusahaan CV DKK sebesar Rp489 juta;
– Sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) tanah milik Lalu Ahmad Zaini senilai Rp2,75 miliar;
– Satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar;
– Kuitansi pembelian tanah atas nama istri Lalu Ahmad Zaini senilai Rp3,325 miliar.

Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

Baca Juga :  Resmob Komodo Sapu Bersih! Tiga Terduga Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Anak Dibekuk di Labuan Bajo

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

1. Lalu Ahmad Zaini – Bupati Lombok Barat;
2. Sudirman – Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM);
3. Alvonsus Gani – Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).

Untuk kepentingan penyidikan, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i, Pasal 12 huruf a atau huruf b, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto ketentuan pidana yang relevan.

Baca Juga :  Bupati Nagekeo Paparkan Manajemen Talenta di BKN Pusat, Tegaskan Komitmen Bangun Birokrasi Berbasis Merit

Sementara itu, Alvonsus Gani dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto ketentuan dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, dugaan keterlibatan pihak lain, serta memastikan seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dapat ditelusuri dan dipulihkan kepada negara. **

  • Bagikan