Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Petinggi Kejaksaan Dijerat Hukum, Polisi Tetapkan Eks Jampidsus sebagai Tersangka

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260712 075847
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (foto : Dok. Isth).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie merupakan jawaban atas perhatian publik terhadap proses penegakan hukum.

“Apa yang dinanti masyarakat, yang sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat posisi yang sekarang ditempati Jampidsus, yakni Pak Rudi Margono,” kata Habiburokhman sambil menunjuk Plt Jampidsus yang duduk di sampingnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kakortas Tipidkor Polri juga mengumumkan bahwa penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel yang diduga menyeret Febrie Adriansyah resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga :  Ketua Komisi III DPR RI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Menurut Totok, langkah tersebut diambil sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum agar proses penyidikan berjalan lebih efektif dan tidak tumpang tindih.

“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara tersebut, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” tegasnya.

Baca Juga :  Tak Ada Alasan Mangkir! Bareskrim Panggil Lagi Sejumlah Pihak dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah Keranga

Penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus itu menjadi salah satu perkembangan paling menyita perhatian publik dalam penanganan perkara korupsi nasional.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Febrie Adriansyah maupun tim kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut. **

  • Bagikan