Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie merupakan jawaban atas perhatian publik terhadap proses penegakan hukum.
“Apa yang dinanti masyarakat, yang sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat posisi yang sekarang ditempati Jampidsus, yakni Pak Rudi Margono,” kata Habiburokhman sambil menunjuk Plt Jampidsus yang duduk di sampingnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kakortas Tipidkor Polri juga mengumumkan bahwa penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel yang diduga menyeret Febrie Adriansyah resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung RI.
Menurut Totok, langkah tersebut diambil sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum agar proses penyidikan berjalan lebih efektif dan tidak tumpang tindih.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara tersebut, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” tegasnya.
Penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus itu menjadi salah satu perkembangan paling menyita perhatian publik dalam penanganan perkara korupsi nasional.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Febrie Adriansyah maupun tim kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









