JAKARTA | NTTNEWS.NET – Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status hukum tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7).
Irjen Totok menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian pemeriksaan saksi, ahli, penggeledahan, hingga gelar perkara.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok.
Selain DR, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Tindak Pidana Pencucian Uang atau yang sekarang diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b,” jelas Totok.
Pengumuman tersebut sekaligus mengakhiri spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait status hukum mantan petinggi Korps Adhyaksa itu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









