JAKARTA, NTTNEWS.NET – Kematian tragis anggota Yonif TP 835/SYB, Prada Lucky Chpril Saputra Namo, yang diduga menjadi korban penganiayaan brutal seniornya, memicu gelombang reaksi dan kecaman luas dari berbagai pihak.
Di media sosial, warganet ramai menyuarakan kemarahan, rasa duka, dan desakan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Peristiwa ini juga menarik perhatian Anggota Komisi I DPR RI, Ir. Esthon Leyloh Foenay, M.Si., yang tak dapat menyembunyikan kemarahannya.
Legislator asal Dapil NTT II dari Fraksi Gerindra itu menilai tindakan para pelaku sebagai perbuatan biadab yang mencoreng nama baik institusi TNI.
“Tidak manusiawi. Apa pun kesalahannya, tidak bisa dihukum seperti itu. Bagaimana pun, dia adalah seorang abdi negara yang harus dihargai seperti yang lainnya. Kejadian ini sangat disayangkan,” tegas Esthon, dikutip dari POS-KUPANG.com.
Mantan Wakil Gubernur NTT tersebut memastikan akan mengawal ketat proses hukum hingga tuntas.
Ia bahkan berencana hadir langsung dalam prosesi pemakaman Prada Lucky sebagai bentuk solidaritas dan penghormatan terakhir.
“Saya akan kawal kasus ini. Nanti saya ikut penguburan. Pelaku penganiayaan harus dihukum berat, dan kalau perlu dipecat dari kesatuannya. Ini sungguh tidak manusiawi. Harus ada keadilan terhadap Prada Lucky,” tegas Ketua DPD Partai Gerindra NTT itu.
Esthon menambahkan, dirinya sangat terpukul saat mengetahui detail kekejaman yang dialami korban.
“Masa dianiaya sampai meninggal dunia. Tubuhnya disulut pakai rokok, dipukul pakai popor senapan, dan lainnya. Ini jelas tidak adil. Para pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Kronologi Singkat Kejadian
Sebelumnya, Prada Lucky Namo, yang bertugas di Tabakpan 2.2 Ru 3 Ton 1 Kipan A Yonif TP 834/WM, diduga mengalami penganiayaan oleh sekitar 20 personel di Marshalling Area Yonif TP 834/WM, Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT.
Korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Aeramo akibat luka sayatan dan lebam di sejumlah bagian tubuhnya. Namun, nyawanya tak tertolong dan ia menghembuskan napas terakhir pada Rabu (6/8/2025) pukul 11.23 Wita.
Empat Terduga Pelaku Diamankan
Komandan Kompi (Danki) C Yon TP 834/WM, Lettu Inf Rahmat, mengungkapkan hasil olah TKP mengarah pada keterlibatan empat anggota Batalyon TP 834/WM berpangkat Pratu, yang merupakan rekan korban sendiri.
Keempatnya kini telah diamankan di Sub Denpom Ende untuk menjalani pemeriksaan intensif. Proses hukum diharapkan berjalan transparan, cepat, dan memberikan keadilan penuh bagi korban serta keluarganya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









