โMungkin ini disebabkan oleh ketidakberesan dalam menjalankan tugas. Jika KSOP dan stafnya menjalankan tanggung jawab dengan baik, tidak mungkin kecelakaan ini terus terjadi,โ tegasnya.
Usman Husin menyoroti bahwa jika sistem perizinan dan pengawasan tidak ditangani dengan baik, musibah akan terus mengancam keselamatan para pelaut dan wisatawan.
Kejadian-kejadian ini tentunya sangat merugikan, terutama bagi Labuan Bajo yang merupakan kota Pariwisata Super Premium.
โKita harus ingat, jika kecelakaan terus menerus terjadi, dampaknya akan sangat serius terhadap sektor pariwisata. Wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, pasti akan berpikir dua kali untuk berkunjung ke sini,โ lanjutnya.
Usman juga menyerukan Menteri Pariwisata Sandiaga Uno untuk segera melakukan tinjauan terkait situasi ini.
โSaya meminta agar kementerian segera mengambil langkah nyata. Keselamatan wisatawan harus menjadi prioritas utama, karena mereka datang untuk menikmati keindahan alam, bukan menghadapi risiko yang membahayakan nyawa mereka,โ tegasnya.
“Dalam konteks yang lebih luas, ketidakpastian ini tidak hanya menjadi masalah bagi wisatawan, tetapi juga bagi pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang bergantung pada pariwisata sebagai salah satu sumber pendapatan utama. Dengan meningkatnya insiden kecelakaan, kekhawatiran akan menurunnya jumlah kunjungan wisatawan menjadi sebuah ancaman nyata, ” Tambahnya.
Kejadian tenggelamnya Speed Boat Ohana adalah pengingat akan pentingnya keselamatan dan kualitas pelayanan dalam industri pariwisata.
“Jika langkah-langkah pencegahan tidak segera diambil, Labuan Bajo berisiko kehilangan posisinya sebagai destinasi wisata yang diandalkan, yang pada akhirnya akan merugikan seluruh masyarakat setempat, ” Tutur Politikus PKB itu. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









