Dengan mundur dari status ASN, calon pemimpin diharapkan dapat menunjukkan komitmen yang jelas terhadap tugas dan tanggung jawab baru mereka serta menghindari potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul dari status ganda.
Pengamat politik dari Polcomm Institute ini juga menekankan pentingnya pendisiplinan diri bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
“ASN yang bercita-cita menjadi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah seharusnya berani mengambil sikap mundur dari status ASN sebelum mereka mulai menyebarluaskan berbagai bentuk alat peraga kampanye pasangan calon,” jelas Ramses.
Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk tanggung jawab dan disiplin diri yang krusial bagi calon pemimpin.
“Melalui langkah tersebut, calon pemimpin tidak hanya mematuhi regulasi yang ada, tetapi juga menunjukkan sikap profesional dan etis yang diharapkan dari seorang pemimpin. Dengan mundur dari status ASN, mereka dapat lebih fokus pada upaya kampanye mereka dan membuktikan bahwa mereka siap menghadapi tantangan kepemimpinan dengan integritas penuh. Oleh karena itu, penting bagi setiap ASN yang ingin terjun ke dunia politik untuk mempertimbangkan langkah ini dengan serius demi memastikan proses demokrasi yang bersih dan adil, ” Tutur mantan Calon DPD RI itu. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









