“Kalau resmi seperti Polri TV, itu sah. Yang jadi masalah adalah media swasta yang mengaku-aku,” ujarnya.
Sebagai langkah penindakan, Dewan Pers telah mengeluarkan imbauan kepada media yang terindikasi menyalahgunakan nama lembaga negara untuk segera mengganti identitasnya. Bila tidak, sanksi berat menanti.
“Kami bisa mencabut status verifikasi medianya, bahkan sertifikat kompetensi wartawannya,” jelas Jazuli.
Untuk memperkuat upaya ini, Dewan Pers telah menggandeng sejumlah lembaga negara melalui nota kesepahaman (MoU) bersama Polri, Kejaksaan Agung, dan pihak terkait lainnya.
“Salah satu poinnya adalah penertiban media yang mencatut nama institusi negara,” tandasnya.
Dewan Pers berharap, dengan langkah penertiban ini, ekosistem pers di Indonesia dapat terus terjaga sebagai wadah informasi yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik yang menyesatkan publik. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









