Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dewan Pers Siap Tindak Media yang Menyerupai Nama Lembaga Negara

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20250808 105124
Dewan Pers menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap media yang menggunakan nama atau menyerupai nama lembaga negara tanpa memiliki keterkaitan resmi. (foto : isth).

“Kalau resmi seperti Polri TV, itu sah. Yang jadi masalah adalah media swasta yang mengaku-aku,” ujarnya.

Sebagai langkah penindakan, Dewan Pers telah mengeluarkan imbauan kepada media yang terindikasi menyalahgunakan nama lembaga negara untuk segera mengganti identitasnya. Bila tidak, sanksi berat menanti.

“Kami bisa mencabut status verifikasi medianya, bahkan sertifikat kompetensi wartawannya,” jelas Jazuli.

Baca Juga :  Menteri UMKM Tegaskan Peran PNM, Warga Diminta Manfaatkan Akses Pembiayaan Resmi

Untuk memperkuat upaya ini, Dewan Pers telah menggandeng sejumlah lembaga negara melalui nota kesepahaman (MoU) bersama Polri, Kejaksaan Agung, dan pihak terkait lainnya.

“Salah satu poinnya adalah penertiban media yang mencatut nama institusi negara,” tandasnya.

Baca Juga :  Tugas Terakhir di Kementerian PKP, Brigjen Julisa Kawal Transparansi Program BSPS Demi Hunian Layak Rakyat

Dewan Pers berharap, dengan langkah penertiban ini, ekosistem pers di Indonesia dapat terus terjaga sebagai wadah informasi yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik yang menyesatkan publik. **

  • Bagikan