Lebih jauh, ia menyoroti lemahnya pengelolaan dana jaminan reklamasi (Jamrek) yang seharusnya digunakan untuk memulihkan lahan pasca-tambang.
Namun, menurutnya, hingga kini belum ada kegiatan reklamasi atau penimbunan kembali bekas galian yang dilakukan oleh perusahaan.
“Uangnya entah ke mana. Setelah mereka menambang, tidak ada yang direklamasi, tidak ada yang ditimbun kembali. Pengawasan pun tidak berjalan,” katanya.
Kardinal juga menegaskan bahwa pemberian izin tambang bukan berasal dari pemerintah pusat, melainkan dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten.
Hal ini dinilai bermasalah karena wilayah operasional PT Gag berada di sekitar tujuh kawasan konservasi laut yang semestinya steril dari aktivitas pertambangan.
“Perusahaan memang punya izin Amdal, tapi mereka juga harus punya izin operasional di laut. Yang namanya kawasan konservasi laut, tidak boleh ada aktivitas tambang,” ujarnya.
Ia mendesak adanya evaluasi menyeluruh oleh lintas kementerian—termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Semua kementerian terkait harus duduk bersama untuk mengevaluasi ini. Karena kawasan yang digunakan adalah kawasan konservasi laut. Tidak bisa sembarangan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gag Nikel belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dihubungi melalui nomor 0812 9610 59xx yang tercantum dalam situs resmi perusahaan, gagnikel.com. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









