Pak Mori Hanafi menanggapi dengan serius kekhawatiran tersebut. “Kami akan membawa isu ini ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perlindungan nelayan lokal harus menjadi prioritas, termasuk dalam hal regulasi, bantuan sarana, dan pengawasan praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Agar lebih memahami langsung permasalahan yang dihadapi masyarakat, permintaan agar Komisi V DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Labuan Bajo dianggap sangat relevan.

“Kami ingin anggota DPR RI melihat sendiri kondisi di lapangan, sehingga kebijakan yang diambil nantinya lebih tepat sasaran,” ujar Beni Nurdin.
Pak Mori Hanafi pun menyatakan kesiapannya. “Kunjungan kerja ini sangat penting agar kami bisa mendapatkan gambaran nyata tentang kebutuhan di Manggarai Barat. Saya akan mendorong agar ini segera terealisasi,” katanya.
Respon positif dari Pak Mori Hanafi yang akan meneruskan aspirasi ini ke kementerian terkait merupakan langkah awal yang baik.
Namun, tantangan utamanya adalah bagaimana memastikan bahwa semua aspirasi ini dapat diwujudkan dalam bentuk kebijakan nyata.
“Jangan sampai ini hanya menjadi pembahasan di meja pertemuan. Kami ingin melihat realisasi yang nyata untuk masyarakat Manggarai Barat,” tegas Beni Nurdin.
Pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus berani mengambil langkah proaktif dalam memastikan bahwa pembangunan Manggarai Barat tidak hanya menjadi wacana.
Promosi pariwisata Labuan Bajo memang penting, tetapi tidak boleh berhenti pada branding semata. Diperlukan kebijakan konkret dalam pengelolaan infrastruktur, penguatan ekonomi lokal, serta perlindungan lingkungan dan sumber daya alam.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan para pemangku kepentingan, Labuan Bajo dan Manggarai Barat dapat berkembang menjadi kawasan wisata kelas dunia yang tetap menjaga kesejahteraan masyarakatnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









