JAKARTA, NTTNEWS.NET – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan tegas terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengatur pidana bagi aparat TNI-Polri dan pejabat daerah yang melanggar prinsip netralitas dalam Pilkada.
Kapolri menegaskan bahwa aturan dan sanksi terkait pelanggaran tersebut sudah jelas tertuang dalam undang-undang.
“Masalah netralitas sudah diatur dalam tindak pidana pemilu. Semuanya ada sanksinya,” ujar Jenderal Listyo kepada wartawan pada Senin (18/11/2024).
Netralitas Polri diatur dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa anggota Polri tidak memiliki hak untuk memilih atau dipilih dalam pemilu.
Selain itu, instruksi netralitas juga ditegaskan melalui surat edaran berupa telegram rahasia (TR) yang meminta seluruh jajaran Polri untuk bersikap netral dan tidak berpihak dalam pemilu, baik Pilkada, Pilpres, maupun Pileg.
Kapolri juga menegaskan bahwa mekanisme pengawasan terhadap netralitas aparat telah melibatkan berbagai pihak, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dan pengamat independen.
“Mereka dapat melaporkan kapan saja apabila ditemukan pelanggaran netralitas,” jelasnya.
Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 membawa perubahan signifikan pada norma Pasal 188 UU Pilkada, dengan menambahkan ketentuan pidana bagi pejabat daerah, anggota TNI/Polri, dan kepala desa/lurah yang melanggar netralitas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









