Menurut putusan tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan netralitas dapat dikenai pidana penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan, serta denda minimal Rp600 ribu dan maksimal Rp6 juta.
“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 akan dikenai sanksi pidana sesuai aturan ini,” tegas Kapolri.
Kapolri memastikan bahwa seluruh jajaran Polri akan mematuhi aturan netralitas, baik melalui pengawasan internal maupun kerja sama dengan pihak eksternal.
Ia juga menegaskan komitmen Polri untuk menjaga integritas pelaksanaan pemilu di seluruh Indonesia.
Putusan MK ini menjadi pengingat penting bahwa netralitas aparat merupakan syarat mutlak dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari tekanan politik.
Kapolri pun mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi proses Pilkada dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran.
“Kita ingin memastikan bahwa pesta demokrasi ini berlangsung bersih dan adil, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu tetap terjaga,” pungkas Jenderal Listyo. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









