Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mahkamah Konstitusi Hapus Tameng Hukum Jaksa: OTT Tak Perlu Izin Jaksa Agung

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251024 162535
Jaksa yang kedapatan melakukan pelanggaran hukum kini tak bisa lagi berlindung di balik izin atasan. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, aparat penegak hukum dapat langsung menangkap jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana, tanpa perlu menunggu izin dari Jaksa Agung. (foto : isth).

JAKARTA, NTTNEWS.NET – Jaksa yang kedapatan melakukan pelanggaran hukum kini tak bisa lagi berlindung di balik izin atasan. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, aparat penegak hukum dapat langsung menangkap jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana, tanpa perlu menunggu izin dari Jaksa Agung.

Keputusan bersejarah ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025, yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Permohonan ini diajukan oleh Agus Setiawan, Sulaiman, dan Perhimpunan Pemuda Madani.

“Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk sebagian,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025), sebagaimana dilansir Kompas.com.

Salah satu poin utama dalam putusan ini adalah perubahan Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan. Sebelumnya, aturan itu menyebut bahwa penangkapan terhadap jaksa hanya bisa dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Kini, MK menegaskan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai mengandung pengecualian.

Pengecualian itu berlaku dalam kondisi tertentu, yaitu:
a. Ketika jaksa tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
b. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, disangka melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana khusus, atau tindak pidana dengan ancaman hukuman mati.

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau disangka melakukan tindak pidana berat sebagaimana dimaksud,” ujar Suhartoyo membacakan amar putusan.

Putusan MK ini kembali menegaskan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum, di mana tidak ada warga negara yang kebal hukum, termasuk aparat penegak hukum itu sendiri.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap aparat penegak hukum tidak boleh menciptakan ketimpangan hukum di masyarakat.

  • Bagikan