Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mahkamah Konstitusi Hapus Tameng Hukum Jaksa: OTT Tak Perlu Izin Jaksa Agung

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251024 162535
Jaksa yang kedapatan melakukan pelanggaran hukum kini tak bisa lagi berlindung di balik izin atasan. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, aparat penegak hukum dapat langsung menangkap jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana, tanpa perlu menunggu izin dari Jaksa Agung. (foto : isth).

“MK pernah berpendirian bahwa perlindungan hukum bagi aparat penegak hukum harus diperlakukan sama guna menciptakan prinsip persamaan di hadapan hukum, termasuk bagi jaksa,” kata Arsul.

“Terhadap penegak hukum atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, tetap dapat dilakukan penindakan tanpa dibeda-bedakan dengan warga negara lain yang menjadi subyek hukum dari penegakan hukum itu sendiri,” imbuhnya.

Dengan demikian, MK menegaskan bahwa jaksa dapat ditangkap tanpa izin Jaksa Agung dalam situasi tertentu, seperti operasi tangkap tangan (OTT) atau ketika terdapat bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana berat.

Namun, MK tetap memberikan batasan bahwa pengecualian ini hanya berlaku untuk tindak pidana berat, yaitu: Tindak pidana dengan ancaman hukuman mati, Tindak pidana khusus (seperti korupsi dan narkotika), dan Tindak pidana yang mengancam kedaulatan negara.

Menanggapi putusan tersebut, Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia menyatakan sikap hormat dan siap menjalankan norma hukum baru itu.

“Karena itu sudah menjadi norma, tinggal dilaksanakan saja. Prinsip Pasal 8 Ayat (5) pada dasarnya memberikan perlindungan bagi penegak hukum, tetapi ketika MK memiliki pendapat lain, ya kita hormati dan jalankan,” ujar Ketua Komjak Pujiyono Suwadi, Kamis (16/10/2025).

Menurut Pujiyono, putusan MK ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh aparat kejaksaan agar menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Dengan lahirnya putusan ini, era imunitas jaksa terhadap penindakan hukum berakhir. Semua aparat penegak hukum kini berdiri setara di hadapan hukum, tanpa kecuali. **

  • Bagikan