Sementara itu, data Survei Konsumsi Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan kelompok usia 15–19 tahun menjadi perokok terbanyak (56,5%), disusul usia 10–14 tahun (18,4%).
Tak hanya itu, 73% laki-laki dewasa di Indonesia tercatat sebagai perokok aktif, sedangkan 7,4% anak usia 10–18 tahun juga merokok. Tren rokok elektrik (vape) pun terus meningkat di kalangan remaja. Angka-angka ini menunjukkan bahwa kenaikan tarif cukai tinggi belum efektif menekan prevalensi merokok.
Purbaya menjelaskan bahwa mulai Desember 2025, pemerintah akan menutup jalur peredaran rokok ilegal dari luar negeri sembari mendorong produsen ilegal dalam negeri untuk bergabung dengan sistem legal melalui KIHT dengan tarif cukai khusus yang lebih terjangkau.
“Kita rapikan pasarnya. Kita tutup pasar dari barang-barang ilegal, sementara produsen dalam negeri yang masih ilegal kita ajak masuk ke sistem legal, ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dengan tarif tertentu. Ini sedang kita siapkan dan galakkan. Harusnya Desember sudah jalan,” ujar Purbaya.
Ia menegaskan, setelah kebijakan ini berjalan, pemerintah tidak akan memberi toleransi bagi pihak-pihak yang tetap memilih beroperasi di luar sistem hukum.
“Kalau nanti sudah jalan dan masih ada pemain gelap yang bandel, kita sikat. Tidak ada kompromi di situ,” tandasnya.
Kebijakan baru ini diharapkan mampu menertibkan industri tembakau nasional, melindungi pekerja sektor legal, serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai tanpa menambah beban bagi pelaku usaha yang patuh hukum.
Dengan langkah ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan aspek ekonomi, kesehatan, dan penegakan hukum dalam tata kelola industri hasil tembakau di Indonesia. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









