Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

MK Percepat Pembacaan Putusan Dismissal 310 Perkara Sengketa Pilkada 2024

  • Bagikan
IMG 20250131 160949
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo. (foto : isth).

Sesuai ketentuan, jumlah saksi maksimal adalah enam orang untuk sengketa pemilihan gubernur dan empat orang untuk sengketa pemilihan bupati/wali kota.

“Para pihak wajib menyerahkan daftar saksi maupun ahli, lengkap dengan identitas dan keterangan yang akan disampaikan, paling lambat satu hari sebelum sidang pembuktian dimulai,” jelas Suhartoyo.

Ia juga menambahkan bahwa saksi ahli harus menyertakan surat izin dari lembaga atau institusi asalnya sebagai bukti validitas keahliannya.

Baca Juga :  Sampul Tempo Picu Amarah, NasDem Manggarai Barat Ultimatum Redaksi

Pada Pilkada serentak 2024, total perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) yang diajukan ke MK mencapai 310 perkara.

Dari jumlah tersebut, 23 perkara merupakan sengketa pemilihan gubernur, 238 perkara sengketa pemilihan bupati, dan 49 perkara sengketa pemilihan wali kota.

Baca Juga :  DPR RI Terbelah! PKB Desak Kuota Komodo Dicabut, NasDem Tegas Dukung Pembatasan 1.000

Salah satu perkara yang diajukan adalah gugatan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Manggarai Barat nomor urut 1, Christo Mario Y. Pranda dan Richard Tata Sontani (Mario-Richard).

Mereka menggugat pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, Edistasius Endi dan dr. Yulianus Weng (Edi-Weng). **

  • Bagikan