Sesuai ketentuan, jumlah saksi maksimal adalah enam orang untuk sengketa pemilihan gubernur dan empat orang untuk sengketa pemilihan bupati/wali kota.
“Para pihak wajib menyerahkan daftar saksi maupun ahli, lengkap dengan identitas dan keterangan yang akan disampaikan, paling lambat satu hari sebelum sidang pembuktian dimulai,” jelas Suhartoyo.
Ia juga menambahkan bahwa saksi ahli harus menyertakan surat izin dari lembaga atau institusi asalnya sebagai bukti validitas keahliannya.
Pada Pilkada serentak 2024, total perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) yang diajukan ke MK mencapai 310 perkara.
Dari jumlah tersebut, 23 perkara merupakan sengketa pemilihan gubernur, 238 perkara sengketa pemilihan bupati, dan 49 perkara sengketa pemilihan wali kota.
Salah satu perkara yang diajukan adalah gugatan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Manggarai Barat nomor urut 1, Christo Mario Y. Pranda dan Richard Tata Sontani (Mario-Richard).
Mereka menggugat pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, Edistasius Endi dan dr. Yulianus Weng (Edi-Weng). **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









