Dalam pengucapan putusan, Majelis Hakim juga memberikan informasi bahwa beberapa perkara dapat dibacakan secara bersamaan, meskipun masing-masing perkara sudah memiliki salinan putusannya.
Adapun untuk perkara sengketa Pilkada Manggarai Barat, dalam putusan yang dibacakan pada sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon, yaitu Mario Pranda dan Richard Sontani, tidak dapat diterima.
Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan, salah satunya adalah ketidaksesuaian dengan tenggang waktu pengajuan permohonan yang diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 3 Tahun 2024.
Putusan tersebut akhirnya mengakhiri sengketa Pilkada Manggarai Barat ini.
“Amar keputusan menyatakan menolak permohonan, dan berkenaan dengan waktu pengajuan permohonan dalam pokok permohonan, kami menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima,” demikian ditegaskan dalam putusan yang dibacakan oleh 9 hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang pleno pada Rabu, 5 Februari 2025.
Dengan demikian, hasil Pilkada Manggarai Barat 2024 yang memenangkan Edistasius Endi dan Yulianus Weng sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih tetap sah, dan tidak ada perubahan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi ini. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









