Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

MK Tolak Gugatan Mario-Rikar, Pilkada Manggarai Barat Edi-Weng Lantik

  • Bagikan
IMG 20250205 214419
MK Tolak Gugatan Mario-Rikar, Pilkada Manggarai Barat Edi-Weng Lantik. (foto : isth).

Dalam pengucapan putusan, Majelis Hakim juga memberikan informasi bahwa beberapa perkara dapat dibacakan secara bersamaan, meskipun masing-masing perkara sudah memiliki salinan putusannya.

Adapun untuk perkara sengketa Pilkada Manggarai Barat, dalam putusan yang dibacakan pada sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon, yaitu Mario Pranda dan Richard Sontani, tidak dapat diterima.

Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan, salah satunya adalah ketidaksesuaian dengan tenggang waktu pengajuan permohonan yang diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 3 Tahun 2024.

Baca Juga :  Tugas Terakhir di Kementerian PKP, Brigjen Julisa Kawal Transparansi Program BSPS Demi Hunian Layak Rakyat

Putusan tersebut akhirnya mengakhiri sengketa Pilkada Manggarai Barat ini.

“Amar keputusan menyatakan menolak permohonan, dan berkenaan dengan waktu pengajuan permohonan dalam pokok permohonan, kami menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima,” demikian ditegaskan dalam putusan yang dibacakan oleh 9 hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang pleno pada Rabu, 5 Februari 2025.

Baca Juga :  Rentenir Berkedok Koperasi Menggila, Bunga Tembus 60 Persen, Menteri UMKM Angkat Bicara

Dengan demikian, hasil Pilkada Manggarai Barat 2024 yang memenangkan Edistasius Endi dan Yulianus Weng sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih tetap sah, dan tidak ada perubahan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi ini. **

  • Bagikan