JAKARTA, NTTNEWS.NET – Sidang sengketa terkait Pilkada Manggarai Barat yang diajukan oleh Pemohon Colon Bupati Mario Pranda dan Calon Wakil Bupati Richard Sontani, terhadap termohon Calon Bupati Terpilih Edistasius Endi dan Wakil Bupati Yulianus Weng, akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Sidang tersebut merupakan perselisihan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2024.
Dalam sidang yang berlangsung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, memberikan penjelasan mengenai proses pengucapan putusan dan ketetapan.
“Malam hari ini adalah untuk pengucapan ketetapan dan keputusan. Oleh karena itu, perlu disampaikan beberapa hal. Pertama, dalam pengucapan ketetapan dan putusan ini, majelis hakim akan mengucapkan hanya pokok-pokoknya saja. Kedua, salinan keputusan dan ketetapan sudah tersedia, dan akan segera diberikan kepada para pihak setelah persidangan selesai, atau selambat-lambatnya dua hari kerja setelah pengucapan putusan pada hari ini,” ungkap Suhartoyo.
Selanjutnya, Suhartoyo menegaskan beberapa aturan yang berlaku selama pengucapan putusan.
“Kami dari Mahkamah Konstitusi mengingatkan, tidak diperkenankan ada pihak yang mengajukan interupsi atau menyela saat hakim sedang mengucapkan keputusan dan ketetapan. Hal ini penting agar kesempatan pengucapan keputusan bisa berjalan dengan tertib dan sesuai dengan prosedur,” lanjutnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









