Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ombudsman Puji Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Polisi: Itu Luar Biasa!

  • Bagikan
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Johanes Widijantoro menilai sebuah langkah maju Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kebijakan rekrutmen kepada penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri untuk menjadi perwira kepolisian, pun bintara pada tahun ini.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Johanes Widijantoro. (foto : isth).

“Kemudian keterampilan, contohnya kalau ada aparat kepolisian kita yang juga penyandang disabilitas tuli misalnya, nah mereka bisa berbahasa isyarat. Ketika masyarakat yang mengakses kepolisian juga penyandang disabilitas tuli chemistrynya dapat dan feel juga dapat, artinya mereka akan terlayani dengan baik,” imbuhnya.

Johanes juga memberikan masukan, untuk Polri menyiapkan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas yang nanti diterima sebagai anggota Polri. Sehingga mereka leluasa memiliki aksesibilitas untuk bekerja. Ia juga berujar, kebijakan tersebut tersebut akan mengangkat citra Polri.

“Kita tidak hanya katakan ini humanis tapi juga menjadi solusi yang menjadi persoalan penyandang disabilitas,” tandasnya.

Baca Juga :  Tabrakan Maut Bekasi Timur, Praktisi Hukum Desak Investigasi Menyeluruh

Seperti diketahui, pada Tahun Anggaran 2024, Polri juga memberikan kesempatan untuk penyandang disabilitas sebagai anggota Polri. Mereka yang lulusan dari SMK/SMA bisa mendaftar melalui jalur sekolah Bintara Polri. Sementara untuk yang lulusan perguruan tinggi melalui rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).

“Bahwa tahun ini, Polri merekrut personel dari kelompok disabilitas, di mana rekrutmen disabilitas bintara Polri adalah untuk yang menamatkan pendidikan di tingkat SMU dan SMK. Kemudian SIPSS untuk lulusan perguruan tinggi,” kata Dedi dalam keterangan tertulis, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga :  Rentenir Berkedok Koperasi Menggila, Bunga Tembus 60 Persen, Menteri UMKM Angkat Bicara

Dedi menuturkan penyandang disabilitas yang diterima akan ditugaskan untuk mengisi jabatan-jabatan seperti Teknologi Informasi (TI), Siber, Bagian Keuangan, Bagian Perencanaan, Administrasi dan lainnya bersifat non-lapangan. **

  • Bagikan