Pimpinan Redaksi Tempo, Setri Yasra, menduga bahwa kiriman ini adalah bentuk teror terhadap Tempo dan kerja jurnalistiknya.
“Kami mencurigai ini sebagai upaya intimidasi dan gangguan terhadap kebebasan pers,” kata Setri seperti dikutip sawitku.id dari Tempo.co, Kamis 20 Maret 2025.
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers harus dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kebebasan pers tidak boleh diteror, diganggu, atau diintimidasi dengan alasan apa pun. Setiap media memiliki fungsi yang diatur dalam undang-undang,” tambahnya.
Hingga kini, identitas pengirim paket misterius ini masih menjadi tanda tanya. Apakah ini bentuk ancaman terhadap jurnalis Tempo?
Siapa dalang di balik aksi teror ini? Tempo akan mengambil langkah-langkah untuk mengusut insiden ini lebih lanjut.**
Sumber: Sawitku.id
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









