JAKARTA, NTTNEWS.NET – Kabar penting mengenai kebijakan pemutusan kontrak kerja PPPK oleh Presiden Jokowi telah menjadi sorotan utama dalam lingkup administrasi publik Indonesia.
Meskipun memiliki kinerja yang baik, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) harus siap menerima keputusan ini yang didasarkan pada regulasi hukum yang baru.
Dilansir dari PENDIDIKAN.ID, keputusan ini tidak hanya mengakui kinerja baik seorang PPPK, tetapi juga mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan oleh Jokowi.
PPPK, sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki masa kerja yang berdasarkan perjanjian atau kontrak kerja, yang ketentuannya telah diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.
Namun demikian, meskipun secara hukum kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan dan penilaian kinerja, ada beberapa alasan yang dapat menyebabkan pemutusan kontrak kerja ini, bahkan jika kinerjanya dinilai sangat baik dan masih diperlukan oleh instansi terkait.
Alasan-alasan ini telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 yang ditetapkan oleh Jokowi, di antaranya:
1. Meninggal dunia: Kepergian seorang PPPK membuat kontrak kerja otomatis berakhir.
2. Mencapai batas usia pensiun: Saat mencapai usia pensiun, kontrak kerja PPPK akan berakhir.
3. Terkena perampingan organisasi: Jika terjadi perampingan struktural di instansi tersebut.
4. Cacat jasmani dan rohani: Jika kondisi ini mengakibatkan tidak mungkin untuk melaksanakan tugas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.