5. Dipidana penjara: Jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan hukuman minimal 2 tahun penjara.
6. Menyelewengkan UUD 1945 dan Pancasila: Melanggar prinsip-prinsip dasar negara.
7. Dipidana karena kejahatan jabatan: Melakukan tindak pidana yang terkait langsung dengan jabatan PPPK.
8. Melakukan pelanggaran disiplin berat: Jika melanggar kode etik atau peraturan disiplin yang berlaku.
9. Menjadi anggota partai politik: PPPK dilarang untuk aktif dalam keanggotaan partai politik.
Keempat alasan terakhir di atas dapat mengakibatkan pemutusan kontrak kerja PPPK secara tidak hormat oleh pemerintah.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun memiliki kinerja yang baik, faktor-faktor non-kinerja juga menjadi pertimbangan penting dalam keputusan administratif ini.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik yang profesional dari setiap PPPK di Indonesia.
Meski begitu, perlu dipahami bahwa keputusan ini diambil dalam kerangka hukum yang telah ditetapkan untuk mengatur administrasi ASN secara adil dan transparan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









