Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Oknum BPN dan Oknum Notaris Biang Kerok Mafia Tanah di Labuan Bajo

  • Bagikan
Picsart 24 06 20 23 28 55 446
Siprianus Edi Hardum, Advokat dari kantor Hukum and Partners, sering tangani perkara tanah, Doktor dalam Ilmu Hukum. (foto : ishh).

Bagaimana dengan Labuan Bajo ?
Berdasarkan pantuan penulis, keberadaan MHA di Labuan Bajo sama-samar. Mengapa ? Pertama, rumah adat rumah dan strukturnya masyarakat hukum adatnya tidak jelas.

Beda dengan wilayah Manggarai Barat lainnya, Manggarai dan Manggarai Timur, yakni ada rumah adat yang disebut Lumpung dan Gendang. Di Manggarai Raya (Manggarai Barat, Manggarai dan Manggarai Timur) umumnya dikenal istilah Gendang One Lingkon Peang (Rumah Adat di Kampung dan Kebun Bersama di sekitar kampung, yang disebut sebagai tanah adat).

Kemudian, tanah yang disengketakan saat ini di Labuan Bajo adalah tanah-tanah bekas tanah adat/ulat. Tanah-tanah adat ini dulunya diserahkan secara adat kepada orang-orang tertentu atau lembaga-lembaga tertentu seperti kepada lembaga pemerintah, yayasan, koperasi bahkan perusahaan perseroan. Penyerahan adat itu bisa dilakukan karena jual beli, bisa karena dengan cara adat yakni kapu manuk (bawa ayam) dan lele tuak (bawa tuak/minuman beralkohal ala Manggarai Raya).

Pelaku Mafia Tanah di Labuan Bajo
Pertama, Tua Adat Abal-Abal. Penyerahan adat yang dilakukan dulu ada yang tidak dibukukan seperti surat penyerahan tanah dan ada yang dibukukukan yakni surat jual beli atau surat penyerahan tanah.

Ketika tua adat terdahulu meninggal dunia, maka muncul tua adat baru (Tua adat pengganti). Tua adat baru ini sah karena memang merupakan pengganti tua adat lama yang sudah meninggal dunia. Sebelum tua adat terdahulu meninggal dunia, ia (tua adat baru) ditunjuk oleh tua adat terdahulu dengan surat pengangkatan atau berdasarkan surat wasiat atau karena ahli waris langsung (vertical).

Namun, ada yang penulis temukan adalah ada tua adat baru muncul dengan mengangkat dirinya sendiri dengan cara membuat surat pengangkatan diri yang seolah-seolah surat pengangkatan itu dibuat tua adat terdahulu, dimana tanda tangan tua adat terdahulu dipalsukan. Tua Adat baru yang demikian, penulis istilahkan sebagai tua adat mafioso atau tua adat abal-abal.

Selanjutnya, tanah-tanah yang sudah diserahkan tua adat terdahulu, kemudian tua adat mafioso atau abal-abal ini menjual kembali kepada orang lain, entah itu orang asing atau pendatang dari luar Manggarai Barat atau orang Manggarai Barat sendiri. Umumnya dijual kepada orang yang berduit dari Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.

Kedua, oknum kepala desa. Tua adat mafioso dalam bekerja, agar tanah di bawah penguasaanya terjual maka ia kerja sama dengan oknum kepala desa. Oknum kepala desa juga sebagai calo tanah di Manggarai Barat terutama di Labuan Bajo.

Ketiga, oknum notaris dan oknum BPN. Tua adat mafioso ini selain kerja sama dengan oknum kepada desa juga kerja sama dengan oknum notaris dengan oknum petugas BPN dalam proses pembuatan sertifikat tanah. Sehingga tidak heran tanah yang bermasalah di Labuan Bajo adalah tanah-tanah yang kebanyakan justru telah bersertifikat.

Baca Juga :  Kapolda NTT Rotasi Perwira, Leo Marpaung Kini Pimpin Polairud Manggarai Barat

Keempat, oknum polisi dan oknum TNI. Yang penulis temukan juga di Labuan Bajo adalah tua adat abal-abal juga dibekingi oknum polisi yang masih aktif, sudah pensiun dan oknum tentara serta oknum jaksa dan oknum hakim dalam proses kasus tanah di pengadilan.

Pada dasarnya, bagaimanapun jahatnya permainan tua adat abal-abal yang bekerja sama oknum kepada desa kalau aparat penegak hukum seperti BPN, polisi, jaksa dan hakim bekerja benar, mafia tanah tidak akan terjadi.

Kunci utama pencegahan dan pemberantasan mafia tanah adalah pihak BPN, polisi, jaksa dan hakim. Kalau pihak BPN benar-benar menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan maka mafia tanagh tidak terjadi, seperti BPN mewajibkan masyarakat mendaftarkan tanah, bagaimana melakukan pengurusan sertifikat tanah, bagaimana pendaftaran tanah untuk tanah bekas hak milik adat serta penyertifikatan tanah adat/ulayat.

Tanah harus didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum pemegang hakk atas tanah dan pihak lain yang berkepentingan atas tanah tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Tanah didaftarkan di kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota Madya di mana tanah itu berada.

Selanjunya mengenai sertifikat atas tanah. Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yag masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan (Pasal 1 angka 20 PP 24/1997). Pengeluaran sertfikat diperlukan adanya usaha, yaitu (1) mengajukan permohonan, (2) mempersiapkan surat-surat yang diperlukan, (3) menghadap pihak BPN.

Tanah Bekas Milik Adat

Tanah bekas milik adat adalah tanah yang dikuasai masyarakat dalam keadaan belum bersertifikat dan ditandai dengan surat girik. Untuk pendaftarannya diajukan ke BPN Kabupaten atau Kota Madya dengan persyaratan (1) bukti pembayaran pajak (petuk pajak bumi, pipil, atau kekitir), (2) surat perolahan tanah (AJB jika terjadi jual beli, keterangan waris, hibah), (3) kuitansi juab beli, (4) surat keterangan riwayat tanah, (5) surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa, (6) identitas pemohon (KTP, KK, Akta Pendirian Badan Hukum), (7) surat pemberitahuan pajak terutang dan surat tanda terima setoran PBB (10 tahun terakhir) dan bukti bembayaran BPHTB, (8) surat permohonan pengukuran tanah (di Kantor BPN setempat), (9) surat kuasa bermeterai jika pengurusan sertifikat dikuasakan kepada orang lain, (10) surat pernyataan pemasangan tanda batas.

Sertifikat Tanah Adat

Tanah Adat (tanah ulayat) adalah tanah yang berada dalam penguasaan suatu masyarakat hukum adat (MHA). UUPA dan PP 24 / 1997 tidak memerintahkan pendaftaran hak ulayat, juga tidak dimasukan dalam golongan objek pendaftaran tanah.

Baca Juga :  Sampul Tempo Picu Amarah, NasDem Manggarai Barat Ultimatum Redaksi

Berbeda dengan prosedur mendapatkan tanah hak milik, hak guna bangunan dan lain-lain, untuk mendapatkan tanah ulayat, pihak tersebut mengadakan musyawarah dahulu dengan wakil dari MHA untuk mencapai kesepakatan pelepasan hak.

Jika tercapai kesepakatan, maka dibuatkan suatu akta atau surat pelepasan hak yang berisi (1) pernyataan pelepasan hak, (2) pemberian ganti rugi. Setelah pelepasan hak terjadi, maka status tanah adat tersebut berubah menjadi tanah negara, maka pihak yang membutuhkan harus melakukan prosedur permohonan hak terhadap tanah negara.

Usulan

Pertama, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat perlu menata dan menertibkan tetua adat yang tidak jelas alias tetua adat Mafioso atau abal-abal di Mabar. Untuk hal ini, Pemkab Mabar dan DRPD Mabar harus membuat Peraturan Daerah (Perda) mengenai tanah adat, bekas tanah adat dan penataan lembaga adat. Pembuat Perda yang dimaksud harus didahului dengan pembuatan naskah akademis.

Pembuatan naskah akademis harus melibatkan akademisi asal Manggarai Raya yang paham adat Manggarai dan Manggarai Barat dan juga tokoh agama.

Kedua, Kementerian ART/Tata Ruang harus mengawasi kerja BPN Mabar. Oknum petugas BPN dan pejabatnya harus dipecat dan diproses hukum. Menurut penulis, biang kerok utama mafia tanah di Labuan Bajo adalah oknum dari BPN dan oknum notaris. Ketiga, Kementerian ART/Tata Ruang sendiri juga harus taat hukum, karena banyak juga oknum pusat berkubang di mafia tanah

Ketiga, Kapolri harus awasi serius mengawasi anggota Polri di Labuan Bajo dan memberikan sanksi tegas kepada yang terlibat mafia tanah. Kapolri harus meningkatkan jumlah dan kualitas penyidik Polres Manggarai Barat. Penyidik yang berlatar belakang pendidikan minimal strata satu (S1) harus ditambah.

Pantuan penulis, kuantitas dan kualitas penyidik di Polres Manggarai Barat perlu ditingkatkan, terutama untuk memberantas mafia tanah. Polisi di Manggarai Barat harus berani menolak sogokan atau ajakan kerja sama dari mafia tanah.

Keempat, oknum notaris termasuk advokat segeralah bertobat kalau selama ini bermain mafia tanah. Masyarakat yang merasa dirugikan dengan kerja advokat atau notaris jangan segan-segan lapor kepada polisi.

Kelima, siapa pun yang memiliki tanah harus menandai batas tanah dan memasang plang nama identitas kepemilikan pada tanah yang sudah dimiliki.

Keenam, BPN tidak memberikan sertifikat tanah tanah kepada sembarangan orang, memastikan tanah sudah terdaftar di BPN dan besertifikat, serta menghindari penggunaan surat kuasa dalam melakukan peralihan hak tanah. Semoga!

(Penulis adalah Advokat dari kantor Hukum Edi Hardum and Partners, sering tangani perkara tanah, Doktor dalam Ilmu Hukum). **

  • Bagikan