Salah satu isu utama adalah proyek geothermal yang sedang berjalan di Poco Leok, yang mencakup 14 kampung adat di tiga desa.
Proyek yang dikerjakan oleh PT PLN ini, dengan pendanaan dari Bank Jerman Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW), merupakan perluasan Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Ulumbu yang telah beroperasi sejak 2012 dan menghasilkan 10 MW listrik.
Rencana perluasan ini bertujuan untuk memproduksi energi listrik sebesar 2×20 MW, namun berpotensi besar merusak lahan, habitat, serta sumber daya air.
Dampak buruk proyek serupa telah terbukti di Mataloko, Kabupaten Ngada, di mana lubang bekas pengeboran ditinggalkan dan lumpur panas merusak lahan pertanian warga.
Kejadian serupa juga dilaporkan di Mandailing Natal, Sumatra Utara, dan Dieng, Jawa Tengah, di mana bencana industri panas bumi mengakibatkan korban jiwa.
Meski demikian, pemerintah dan perusahaan seringkali mengklaim bahwa geothermal adalah sumber energi terbarukan yang ramah lingkungan, tanpa mengindahkan penolakan masyarakat.
Situasi ini menyoroti perlunya pemerintah untuk lebih sensitif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat, terutama dalam proyek yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.
Penolakan masyarakat tidak hanya merupakan protes, tetapi juga bentuk keinginan untuk mempertahankan hak-hak mereka dan menjaga keberlanjutan lingkungan. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









