LARANTUKA, NTTNEWS.NET – Memasuki masa tenang atau berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Flores Timur (Flotim) menghimbau kepada seluruh peserta Pemilu untuk wajib menutup akun media sosial (Medsos) yang terdaftar di KPU.
Himbauan itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Flotim Enersta Katana dalam rapat kerja teknis pengawasan masa tenang bersama Polri, TNI, Pol PP, Wartawan dan perwakilan dari Parpol peserta Pemilu 2024 yang bertempat di Hotel Sunrise Larantuka, Jumad (09/02/2024).
“Seluruh medsos yang digunakan oleh tim kampanye, wajid ditutup dengan batas waktu Minggu, 11 Februari 2023 pukul 23.59 Wita.” tegas Ernesta.
Kepada simpatisan Parpol dan Caleg juga diingatkan untuk menghapus iklan bander yang bermuatan politik di laman akun media sosial masing-masing serta tidak lagi menggunakan media sosial sebagai sarana untuk mempengaruhi masyarakat memilih calon tertentu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









