Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Korupsi Talud Flores Timur! Terdakwa Serahkan ‘Uang Gulir’ Sebesar Rp668 Juta

  • Bagikan
Guncangan kasus dugaan korupsi pembangunan talud penahan longsor di Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, Flores Timur, semakin mengemuka.
Kasus Korupsi Talud Flores Timur!Terdakwa Serahkan 'Uang Gulir' Sebesar Rp668 Juta. (foto : isth).

FLOTIM, NTTNEWS.NET – Guncangan kasus dugaan korupsi pembangunan talud penahan longsor di Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, Flores Timur, semakin mengemuka.

Terdakwa dalam kasus ini, melalui kuasa hukumnya, dikabarkan telah menitipkan kerugian keuangan negara sebesar Rp668.425.000, mengundang perhatian tajam dari publik.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Flores Timur, Cornelis Oematan, mengungkapkan fakta ini pada Kamis, 22 Februari 2024.

Baca Juga :  Brigjen Pol Awi Setiyono Salurkan 500 Paket Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Kabupaten Manggarai

Setelah uang tersebut diserahkan, pihak kejaksaan dengan cepat menyetorkannya ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Flores Timur di Bank BRI Cabang Larantuka.

  • Bagikan