Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejari Flotim Tancap Gas! Aset Koruptor Terpidana Dana Covid-19 Disita

  • Bagikan
Kejaksaan Negeri Flores Timur (Flotim) secara resmi melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Petronela Letek Toda pada Senin, 26 Februari 2024. Toda merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengelolaan dana Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, Saat Diwawancara awak Media. (foto : isth).

LARANTUKA, NTTNEWS.NET – Kejaksaan Negeri Flores Timur (Flotim) secara resmi melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Petronela Letek Toda pada Senin, 26 Februari 2024. Toda merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengelolaan dana Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, menyatakan bahwa sita eksekusi ini dilakukan sesuai putusan pengadilan.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka semua harta kekayaan Petronela Letek Toda dapat disita.

Baca Juga :  Wabup Yulianus Weng Resmi Membuka MTQ Kecamatan Komodo Ke-31

“Sita eksekusi ini merujuk pada putusan pengadilan, di mana jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta kekayaan Petronela Letek Toda akan disita,” ungkap Kasi Pidsus.

Baca Juga :  Ini Bukan Konservasi! AWSTAR Serang Kebijakan Kuota di Taman Nasional Komodo

Cornelis Oematan menjelaskan bahwa Kejari Flores Timur telah menyita aset terpidana yang terdiri dari tanah dan bangunan di Kelurahan Sarotari Timur, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

a4236eba189e6a68fc18e377620f5290db1d6e7f9270f9ba3099c59974f6c406.0
Kejari Flotim Tancap Gas! Aset Koruptor Terpidana Dana Covid-19 Disita. (foto : isth).
  • Bagikan