Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejari Flotim Tancap Gas! Aset Koruptor Terpidana Dana Covid-19 Disita

  • Bagikan
Kejaksaan Negeri Flores Timur (Flotim) secara resmi melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Petronela Letek Toda pada Senin, 26 Februari 2024. Toda merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengelolaan dana Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, Saat Diwawancara awak Media. (foto : isth).

Proses sita eksekusi melibatkan Badan Pertanahan Nasional/Agraria (BPN/ATR) sebagai pihak yang melakukan pengukuran, serta aparat pemerintah kelurahan (Lurah, RW, dan RT) beserta saksi batas tanah.

“Pengukuran dilakukan dengan melibatkan BPN/ATR sebagai pihak yang melakukan pengukuran, dan aparat pemerintah kelurahan (Lurah, RW, dan RT), bersama saksi batas tanah,” jelas Kasi Pidsus Kejari Flores Timur.

Dalam sita eksekusi tersebut, diketahui bahwa tanah yang disita memiliki luas sekitar 300 M2 dengan bangunan di atasnya berupa enam (6) kamar kos-kosan yang merupakan milik terpidana Petronela Letek Toda.

Baca Juga :  Tri Dedy Mengamuk di Aksi: Kuota Padar Selatan Tidak Masuk Akal dan Mencekik Rakyat!

Petronela Letek Toda, mantan Bendahara di BPBD Kabupaten Flores Timur, divonis hukuman penjara selama tujuh (7) tahun.

Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 972.786.157, dengan sanksi tambahan tiga (3) tahun penjara jika tidak mampu membayarnya.

Baca Juga :  Ini Bukan Konservasi! AWSTAR Serang Kebijakan Kuota di Taman Nasional Komodo

Sanksi lainnya termasuk pembayaran denda sebesar Rp 300 juta, dengan ancaman tambahan empat (4) bulan kurungan. Tindakan terpidana ini dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.**

  • Bagikan