Proses sita eksekusi melibatkan Badan Pertanahan Nasional/Agraria (BPN/ATR) sebagai pihak yang melakukan pengukuran, serta aparat pemerintah kelurahan (Lurah, RW, dan RT) beserta saksi batas tanah.
“Pengukuran dilakukan dengan melibatkan BPN/ATR sebagai pihak yang melakukan pengukuran, dan aparat pemerintah kelurahan (Lurah, RW, dan RT), bersama saksi batas tanah,” jelas Kasi Pidsus Kejari Flores Timur.
Dalam sita eksekusi tersebut, diketahui bahwa tanah yang disita memiliki luas sekitar 300 M2 dengan bangunan di atasnya berupa enam (6) kamar kos-kosan yang merupakan milik terpidana Petronela Letek Toda.
Petronela Letek Toda, mantan Bendahara di BPBD Kabupaten Flores Timur, divonis hukuman penjara selama tujuh (7) tahun.
Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 972.786.157, dengan sanksi tambahan tiga (3) tahun penjara jika tidak mampu membayarnya.
Sanksi lainnya termasuk pembayaran denda sebesar Rp 300 juta, dengan ancaman tambahan empat (4) bulan kurungan. Tindakan terpidana ini dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









