LARANTUKA, NTTNEWS.NET – Tim penyidik Sentra Gakkumdu Polres FloresTLagi-Lagi Kasus Tindak Pidana Pemilu, Kades Jadi Tersangkaimur menetapkan oknum Kepala Desa (Kades) Tuakepa, Kecamatan Titehena, berinisial ADT jadi tersangka kasus tindak pidana Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu Lasarus M. La’a ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa, (27/02/2024).
“Iya benar, Kades Tuakepa sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu 2024,” ucapnya.
Menurut Iptu Lasarus, oknum Kades Tuakepa diduga melanggar Pasal 490 jo Pasal 282 UU NO 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selanjutnya pada Rabu, 28 Februari 2024 besok, tim penyidik sentra Gakkumdu Polres Flores Timur akan melakukan pemeriksaan terhadap kades Tuakepa dalam statusnya sebagai tersangka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









