Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Caleg PSI NTT Dilaporkan ke Bawaslu Manggarai Barat, Ini Kasusnya!

  • Bagikan
Andi Alatas, masyarakat asal Mbuhung, Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengambil langkah tegas dengan membuat laporan resmi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat.
Caleg PSI NTT Dilaporkan ke Bawaslu Manggarai Barat. (foto : NTTNews.net/Andy).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Andi Alatas, masyarakat asal Mbuhung, Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengambil langkah tegas dengan membuat laporan resmi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat.

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran pada pemilu 14 Februari 2024 yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum caleg DPRD Provinsi Dapil NTT 4 nomor urut 1 dari Partai PSI, Junaidin.

Andi Alatas menyoroti perihal pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Junaidin, yang dianggapnya melakukan kegiatan di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye.

Baca Juga :  Tolak Kuota 1.000 Wisatawan ke TNK, Ketua AWSTAR Peringatkan Anggota

Junaidin juga diduga menggunakan fasilitas negara dengan memanfaatkan aparatur sipil negara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melakukan pembagian sertifikat tanah.

“Saya melaporkan Junaidin terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal. Yang bersangkutan menggunakan fasilitas negara, memanfaatkan aparatur sipil negara Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta melakukan pembagian sertifikat tanah. Semua ini adalah pelanggaran yang jelas diatur dalam undang-undang pemilu,” ujar Andi Alatas.

Kegiatan kampanye yang dilakukan di luar waktu yang ditentukan dan penggunaan fasilitas negara oleh Junaidin dianggap sebagai pelanggaran yang nyata dan jelas berdasarkan Pasal 280 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Baca Juga :  Berantas Judi Online, Propam Polres Manggarai Barat Geledah Ponsel Personel

Atas dugaan pelanggaran ini, Andi Alatas merasa perlu melaporkan agar tindakan ini dapat diawasi secara ketat sebagai upaya menjaga demokrasi, baik dalam proses maupun hasilnya.

“Kami melampirkan bukti berupa link dan screenshot kegiatan kampanye di luar waktu yang dilakukan Junaidin sebagai bentuk dokumentasi yang mendukung laporan ini,” tambah Andi Alatas.

  • Bagikan