LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Andi Alatas, masyarakat asal Mbuhung, Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengambil langkah tegas dengan membuat laporan resmi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat.
Laporan ini terkait dugaan pelanggaran pada pemilu 14 Februari 2024 yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum caleg DPRD Provinsi Dapil NTT 4 nomor urut 1 dari Partai PSI, Junaidin.
Andi Alatas menyoroti perihal pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Junaidin, yang dianggapnya melakukan kegiatan di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye.
Junaidin juga diduga menggunakan fasilitas negara dengan memanfaatkan aparatur sipil negara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melakukan pembagian sertifikat tanah.
“Saya melaporkan Junaidin terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal. Yang bersangkutan menggunakan fasilitas negara, memanfaatkan aparatur sipil negara Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta melakukan pembagian sertifikat tanah. Semua ini adalah pelanggaran yang jelas diatur dalam undang-undang pemilu,” ujar Andi Alatas.
Kegiatan kampanye yang dilakukan di luar waktu yang ditentukan dan penggunaan fasilitas negara oleh Junaidin dianggap sebagai pelanggaran yang nyata dan jelas berdasarkan Pasal 280 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Atas dugaan pelanggaran ini, Andi Alatas merasa perlu melaporkan agar tindakan ini dapat diawasi secara ketat sebagai upaya menjaga demokrasi, baik dalam proses maupun hasilnya.
“Kami melampirkan bukti berupa link dan screenshot kegiatan kampanye di luar waktu yang dilakukan Junaidin sebagai bentuk dokumentasi yang mendukung laporan ini,” tambah Andi Alatas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









