ACEH, NTTNEWS.NET – Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah kembali mengambil tindakan tegas dengan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh.
Kedua tersangka yang ditahan adalah DS, mantan anggota DPR Aceh periode 2014-2019, dan SH, yang menjabat sebagai Koordinator Lapangan (Korlap).
Penahanan SH berlangsung di Rutan Mapolda Aceh pada Kamis, 29 Februari 2024, sedangkan DS dijemput dari Lapas Narkotika kelas IIA Cipinang, Jakarta, pada tanggal yang sama.
Proses penjemputan DS dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham dan Kalapas Cipinang.
DS kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas II A Lambaro untuk tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa.
Kombes Winardy, Dirreskrimsus Polda Aceh, melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi, menyatakan bahwa proses penjemputan ini merupakan langkah menuju tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









