Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polri Tancap Gas! Mantan Anggota DPR Bersama Korlap Ditetapkan Sebagai Tersangka Serta Ditahan, Ini Kasusnya!

  • Bagikan
Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah kembali mengambil tindakan tegas dengan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh.
Polri Tancap Gas! Mantan Anggota DPR dan Korlap Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan. (foto : isth).
Point Blur Mar022024 124945
Polri Tancap Gas! Mantan Anggota DPR Bersama Korlap Ditetapkan Sebagai Tersangka Serta Ditahan, Ini Kasusnya!

Mahliadi juga menegaskan komitmen pihaknya dalam menuntaskan penyelidikan kasus ini.

“DS telah kita jemput untuk dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa,” kata Mahliadi dalam keterangannya, Jumat (1/3/2024).

Penting untuk dicatat bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh terus bekerja keras untuk merampungkan penanganan perkara korupsi dana pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis, serta S3 dalam negeri dan S1, S2, S3 luar negeri.

Baca Juga :  DPR RI Terbelah! PKB Desak Kuota Komodo Dicabut, NasDem Tegas Dukung Pembatasan 1.000

Dana pendidikan atau beasiswa tersebut dialokasikan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017 dengan total anggaran sebesar Rp22.317.060.000. (*)

  • Bagikan