
Mahliadi juga menegaskan komitmen pihaknya dalam menuntaskan penyelidikan kasus ini.
“DS telah kita jemput untuk dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa,” kata Mahliadi dalam keterangannya, Jumat (1/3/2024).
Penting untuk dicatat bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh terus bekerja keras untuk merampungkan penanganan perkara korupsi dana pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis, serta S3 dalam negeri dan S1, S2, S3 luar negeri.
Dana pendidikan atau beasiswa tersebut dialokasikan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017 dengan total anggaran sebesar Rp22.317.060.000. (*)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









