Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Karena Kasus Ini Dua Pemuda di NTT Ditahan, Ini Penjelasan AKBP Yoce Marten!

  • Bagikan
Karena Kasus Ini Dua Pemuda di NTT Ditahan, Ini Penjelasan AKBP Yoce Marten!
Karena Kasus Ini Dua Pemuda di NTT Ditahan, Ini Penjelasan AKBP Yoce Marten!. (foto : isth)

KUPANG, NTTNEWS.NET – Dua pemuda yang diketahui bernama GMK (25 tahun) dan NRA (22 tahun) telah ditahan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT atas keterlibatan mereka dalam kasus pencurian data pribadi dan pemerasan terhadap seorang karyawan BUMD yang diidentifikasi dengan inisial NNM (22 tahun).

Menurut Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda NTT, AKBP Yoce Marten, GMK, seorang teknisi di sebuah toko HP, awalnya diberikan tanggung jawab untuk memperbaiki HP milik korban NNM yang mengalami kerusakan.

Namun, GMK melanggar kepercayaan tersebut dengan mencuri video pribadi korban dan menyebarkannya tanpa izin.

Baca Juga :  LPPDM Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan di BTNK, Dua Koperasi Diseret ke Ranah Hukum

Pada tanggal 2 Februari 2024, GMK membuat akun TikTok dengan nama @MataPolo23 dan mengirim pesan langsung kepada korban NNM dengan iming-iming uang sebesar Rp10.000.000 untuk berhubungan seks, namun korban tidak memberikan tanggapan.

GMK kemudian menggunakan akun palsu di TikTok untuk mengancam korban pada tanggal 28 Februari 2024, mengindikasikan bahwa video pribadi korban telah tersebar.

Baca Juga :  Enam Bakal Calon Ramaikan Pilkades Macang Tanggar, Pendukung Jurae Optimistis Menang Satu Putaran
IMG 20240403 164213
Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto : isth).

“Wadirkrimsus mengungkapkan bahwa pada tanggal 15 Maret 2024, kedua pelaku, GMK dan korban NNM, bertemu di hadapan saksi SHL, di mana GMK mengakui bahwa dia adalah pemilik akun TikTok @MataPolo23,” ungkap AKBP Yoce Marten.

  • Bagikan