KUPANG, NTTNEWS.NET – Dua pemuda yang diketahui bernama GMK (25 tahun) dan NRA (22 tahun) telah ditahan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT atas keterlibatan mereka dalam kasus pencurian data pribadi dan pemerasan terhadap seorang karyawan BUMD yang diidentifikasi dengan inisial NNM (22 tahun).
Menurut Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda NTT, AKBP Yoce Marten, GMK, seorang teknisi di sebuah toko HP, awalnya diberikan tanggung jawab untuk memperbaiki HP milik korban NNM yang mengalami kerusakan.
Namun, GMK melanggar kepercayaan tersebut dengan mencuri video pribadi korban dan menyebarkannya tanpa izin.
Pada tanggal 2 Februari 2024, GMK membuat akun TikTok dengan nama @MataPolo23 dan mengirim pesan langsung kepada korban NNM dengan iming-iming uang sebesar Rp10.000.000 untuk berhubungan seks, namun korban tidak memberikan tanggapan.
GMK kemudian menggunakan akun palsu di TikTok untuk mengancam korban pada tanggal 28 Februari 2024, mengindikasikan bahwa video pribadi korban telah tersebar.

“Wadirkrimsus mengungkapkan bahwa pada tanggal 15 Maret 2024, kedua pelaku, GMK dan korban NNM, bertemu di hadapan saksi SHL, di mana GMK mengakui bahwa dia adalah pemilik akun TikTok @MataPolo23,” ungkap AKBP Yoce Marten.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









