JAKARTA, NTTNEWS.NET – Sidang perdana Marsekal Madya TNI Purnawirawan Henri Alfiandi di Pengadilan Militer Tinggi II-08, Jakarta Timur, menjadi sorotan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Henri, mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) atau Basarnas, didakwa menerima suap mencapai Rp8,65 miliar.
Uang sejumlah itu disinyalir diterima Henri terkait beberapa proyek pengadaan selama masa tugasnya di Basarnas.
Sidang yang berlangsung menghadirkan Oditur Militer Tinggi Laksamana Madya TNI Wensuslaus Kapo, yang memaparkan bahwa sumber suap Henri berasal dari dua individu berbeda.
Surat dakwaan yang dibacakan mengungkap bahwa Direktur Utama CV Pandu Aksara dan PT Kindah Abadi Utama, yakni Roni Aidil, serta Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati dan PT Bina Putera Sejati, yang bernama Mulsunadi Gunawan, adalah pihak yang terlibat dalam kasus ini sebagai saksi 9 dan saksi 10.
Oditur Militer Tinggi menjelaskan bahwa suap tersebut terkait proyek pengadaan alat pendeteksi reruntuhan pada periode 2022-2023. Dalam sidang, suap ini disebutkan sebagai dana komando.
“Total dana komando yang diberikan saksi 9 dan saksi 10 kepada terdakwa selama menjabat kabasarnas sebesar Rp 8.652.710.400,” ungkap Oditur Militer Tinggi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









