Selain itu, sidang juga mengungkapkan bahwa suap diberikan atas permintaan Henri selaku Kepala Basarnas.
Harapan Roni dan Mulsunadi adalah mendapatkan kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek di masa depan.
Dari dana suap yang disebutkan dalam sidang, terdapat suap proyek pengadaan pendeteksi korban reruntuhan pada 2022 sebesar Rp1,5 miliar dari Mulsunadi.
Selain itu, suap senilai Rp999,7 juta juga diberikan untuk proyek serupa pada tahun 2023.
Suap-suap ini diketahui diberikan melalui Letkol Afri Budi Cahyanto, yang saat itu menjabat sebagai asisten administrasi kabasarnas.
Henri juga diduga menggunakan kepercayaan tersebut untuk pengurusan dan penggunaan uang dana komando dari beberapa rekanan, termasuk mentransfernya untuk kebutuhan dinas, sosial, dan pribadi.
Menurut Oditur Militer Tinggi, perbuatan Henri bersama Afri sudah memenuhi unsur tindak pidana. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









