KUPANG, NTTNEWS.NET – Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K menyampaikan hasil pendalaman pemeriksaan terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oleh dua anggota Polri yang dilaporkan ke Polda NTT sebagaimana yang sudah direlease oleh salah satu media online pada Minggu 29/9 yang lalu.
Didampingi Kabidpropam Polda NTT Kombes Pol. Robert Antoni Sormin, S.I.K., Kabidhumas Polda NTT mengatakan bahwa dari hasil tindak lanjut penyelidikan dari Bidpropam Polda NTT ditemukan fakta bahwa isi pemberitaan yang beredar kurang tepat.
“Tidak ada terjadi pengrusakan maupun penculikan sebagaimana yang diberitakan pada salah satu media online”ujar Kabidhumas Polda NTT pada Rabu (2/10/24) siang.
Selanjutnya Kabidpropam Polda NTT didampingi penyidik menjelaskan bahwa Bidpropam pada tanggal 1 Oktober 2024 mendapatkan laporan dan pengaduan terkait masalah pengancaman yang dilakukan oleh oknum anggota Polresta Kupang Kota dan seorang advokat terhadap korban an. Martinus Tasi.
“Dengan adanya laporan tersebut, kami langsung menindaklanjuti ternyata dari hasil keterangan anggota dari Subbid Paminal menyatakan bahwa belum ditemukan adanya pengancaman, pengrusakan terhadap korban Martinus Tasi”jelas Kabidpropam Polda NTT.
Dijelaskannya bahwa kejadian berawal pada 28 September 2024, salah satu pelapor an. Dominggus Aji mendatangi Polresta Kupang Kota dengan maksud dan tujuan melaporkan terjadinya pengrusakan pada rumah alm. Daniel Tasi. Atas laporan tersebut anggota Polresta Kupang Kota yang dipimpin oleh KSPKT 3 Polresta Kupang Kota Aiptu Edison Tarmo bersama satu orang rekan lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









