Sebelum ke TKP, kedua anggota Polresta Kupang Kota tersebut masih mendatangi Ketua RT, namun saat itu RT tidak ada di tempat maka merekapun menitip pesan kepada anaknya untuk mendatangi TKP ke rumah Alm.Daniel Tasi. Tiba di TKP, kedua personel tersebut melihat Arnoldus Tasi sementara duduk didepan rumah alm. Daniel Tasi, di dalam rumah juga ada Rudolf Ndolu. Disitu terjadi percakapan antara Arnoldus Tasi dan Dominggus Aji yang mana mengklaim bahwa harus mengeluarkan Arnoldus Tasi yang baru dua minggu tinggal di situ. Tidak lama kemudian datanglah Martinus Tasi dan bernegosiasi dan menyepakati Arnoldus Tasi mengeluarkan barang perabot rumah tangga.
Karena tidak ada mobil yang mengangkut barang, maka kedua anggota Polresta Kupang Kota memberikan bantuan kendaraan mengantarkan ke rumah Martinus Tasi di Kelurahan Namosain. Sehingga atas kesepakatan itu barang-barang diangkut ke atas mobil patroli milik Polresta Kupang Kota dan diantar ke Namosain.
“Berdasarkan pemberitaan pada salah satu media online menerangkan Polisi memaksa untuk naik ke mobil dan diturunkan secara paksa tidak dapat dibenarkan dikarenakan sesuai dengan fakta-fakta yang disampaikan para saksi (Dominggus Tasi dan Arnoldus Tasi) tidak ada pemaksaan yang dilakukan oleh Personel Polresta Kupang Kota. Rumah dari Dominggus Tasi berada di tebing sehingga mobil patroli tidak bisa masuk sehingga barang-barang tersebut diturunkan di cabang bukan di buang. Berdasarkan klarifikasi terhadap saksi-saksi, RT dan Arnoldus Tasi saat itu personel Polresta Kupang Kota tidak ada melakukan pengancaman, intimidasi maupun pengrusakan dan kekerasan terhadap Dominggus Tasi maupun Aronoldus Tasi yang berada pada TKP. Jadi pemberitaan yang disampaikan di media belum dapat dibuktikan kebenarannya karena tidak sesuai dengan fakta-fakta klarifikasi dengan saksi-saksi termasuk ketua RT”Jelas Kabidpropam.
Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa personel Polresta Kupang Kota sudah menjalani tugasnya secara profesional dan sesuai dengan SOP. Kepada masyarakat Kabidpropam mengimbau agar apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran silahkan melapor dan akan ditindaklanjuti.
“Kalau memang anggota bersalah kita akan proses, sementara kalau tidak bersalah dan melakukan sesuai dengan SOP kita akan klatifikasi terhadap korban maupun pelapor yang melaporkan”pungkas Kabidpropam.
Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mencegah kesalahpahaman yang muncul di masyarakat terkait peristiwa ini. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









