Oleh: Iwan Mardin (Wakil Presedium Gerakan Masyarakat PMKRI Cabang Kupang).
KUPANG, NTTNEWS.NET – Tindakan represif aparat keamanan terhadap masyarakat adat Poco Leok mencerminkan penghinaan mendalam dan pengkhianatan pemerintah terhadap hak rakyat.
Aksi demonstrasi, pawai, mimbar bebas, dan rapat umum adalah hak-hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang, dan merupakan cara yang sah untuk menolak kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat.
Sayangnya, alih-alih mendengarkan suara masyarakat, pemerintah merespons dengan pengerahan aparat TNI/Polri secara berlebihan, yang berujung pada kekerasan terhadap masyarakat adat Poco Leok.
Insiden pada Rabu, 2 Oktober, di mana demonstrasi berlangsung, menimbulkan polemik setelah beredarnya video yang menunjukkan beberapa anggota masyarakat adat menjadi korban represif aparat.
Penanganan yang dilakukan aparat menunjukkan bahwa prosedur operasional standar (SOP) kepolisian tidak diimplementasikan secara humanis.
Tindakan memukul, melukai, dan menendang jelas bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2008 serta Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006, yang mengatur pengendalian massa dengan prinsip-prinsip kemanusiaan.
Kebijakan pemerintah yang sejalan dengan aspirasi masyarakat tentu akan mendapat dukungan luas.
Sebaliknya, kebijakan yang tidak mencerminkan kebutuhan masyarakat akan ditolak, dan jika penolakan itu terjadi berulang kali, itu menjadi sinyal bahwa pemerintah mengabaikan aspirasi rakyat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









