Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Himbauan Penting Satlantas Polres Manggarai Barat, Semua Pengendara Wajib Tahu!

  • Bagikan
IMG 20241009 152211
Kasat Lantas Polres Manggarai barat, AKP I Made Supartha Purnama. (foto : NTTNews.net/Andy).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Satlantas Polres Manggarai Barat mengeluarkan himbauan kepada seluruh warga, khususnya pengendara kendaraan bermotor di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Himbauan ini menekankan pentingnya memasang plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) guna mematuhi peraturan lalu lintas yang diatur dalam Pasal 28 jo Pasal 68 ayat (1), dengan ancaman denda maksimal mencapai Rp500.000.

Tujuan dari himbauan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan ketertiban berlalu lintas di kalangan pengendara.

Baca Juga :  Dua Turis Austria Tewas di Cunca Wulang, Jembatan Gantung Ambruk Saat Rekam Video Romantis

Oleh karena itu, setiap pengendara diingatkan untuk segera melengkapi kendaraannya dengan plat nomor, dan bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi tilang.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, melalui Kasat Lantas, AKP I Made Supartha Purnama, menyatakan bahwa pihaknya akan tegas di lapangan.

  • Bagikan