LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – “Demi Tuhan, setelah liburan saya akan kumpulkan semua media di Manggarai Barat dan mengecek administrasi mereka,” ujar Kasat Intelkam Polres Manggarai Barat kepada jurnalis Okebajo.com.
Pernyataan ini mencuat usai pemberitaan tentang dugaan pungutan liar (pungli) oleh anggota Lantas Polres Manggarai Barat terhadap sejumlah sopir pick-up penjual durian di Labuan Bajo.
Pernyataan tersebut menuai kritik keras dari Ketua Perhimpunan Wartawan Manggarai Barat, Marianus Marselus, S.H, yang juga seorang jurnalis di Media Group Network.
Ia menilai bahwa langkah tersebut menunjukkan ketidaktahuan aparat kepolisian terhadap fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Apa kewenangan Polres Manggarai Barat untuk mengecek administrasi lembaga pers? Tujuannya apa?” tegas Marianus, pada Selasa (28/1/2025).
Ia melanjutkan, “Pernyataan Kasat Intelkam itu adalah bukti nyata bahwa Polres Manggarai Barat tidak memahami kerja pers yang independen. Itu seperti upaya membungkam suara pers yang kritis terhadap ketidakadilan dan kesewenang-wenangan, khususnya di wilayah Manggarai Barat.”
Menurut Marianus, pernyataan tersebut tidak hanya berpotensi menutup ruang gerak jurnalis dalam membongkar ketidakadilan, tetapi juga menekan suara masyarakat sipil yang berupaya memperjuangkan hak dan keadilan.
“Ini adalah upaya menutupi ‘bau busuk’ yang terjadi di internal Polres Manggarai Barat agar tidak tercium publik melalui lembaga pers,” katanya.
Selain itu, Marianus menduga bahwa pernyataan Kasat Intelkam tersebut bertujuan untuk mengalihkan perhatian dari dugaan pungli yang dilakukan anggota Lantas Polres Manggarai Barat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









